⛅ Contoh Surat Permohonan Peninjauan Kembali Perdata

Menerima Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dan membatalkan Putusan MA No. 802 K/PDT.G/2012 tanggal 18 April 2012 dan mohon untuk mengadili sendiri perkara ini. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Bantul tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara. “Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan; Berdasarkan Perma 1 Tahun 2019, persidangan elektronik dapat diselenggarakan hanya atas persetujuan pihak penggugat dan tergugat. Jika pihak Tergugat tidak setuju atau tidak dapat dimintakan persetujuan karena tidak hadir, maka persidangan elektronik tidak bisa dilaksanakan. Prinsip ini diubah dalam Perma 7 Tahun 2022. pihak yang mengajukan permohonan Peninjauan kembali. Pasal 66 ayat (2) UndangUndang Nomor 14 Tahun 19 85 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah den gan Hakim Pemeriksa Perkara di tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali memutus berdasarkan kesepakatan tersebut. Mediasi di Luar Pengadilan Para pihak dengan bantuan mediator yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian dapat mengajukannya ke pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaian Berdasarkan surat permohonan peninjauan kembali tertanggal 18 Maret 1996 Jaksa Penuntut Umum memberikan alasan-alasan sebagai berikut :8 1. Hak Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan peninjauan kembali adalah dalam kepastiannya sebagai penuntut umum yang mewakili Negara dan kepentingan umum dalam proses penyelesaian perkara pidana. Peninjauan Kembali (SEMA Peninjauan Kembali, 2009: 1). Permohonan peninjauan kembali dalam suat perkara yang sama yang diajukan lebih dari satu kali, baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana adalah bertentangan dengan Undang-Undang. Oleh karena itu apabila suatu perkara pengajuan peninjauan kembali dalam perkara pidana PK berdasarkan KUHAP dan bagaimana pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Syarat pengajuan permohonan kembali perkara pidana Selain itu Peninjauan kembali dapat dilakukan jika salah satu pihak atau Terdakwa mendapatkan bukti-bukti baru yang menguntungkan dan belum pernah diajukan dipersidangan sebelumnya; Baca Juga : Prosedur dan Contoh Surat Permohonan Pencabutan Laporan Perkara Pidana Di Kepolisian 2. Perlawanan Pihak Ketiga MAKALAH HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA Dosen Pengampu: Abdullah Tri Wahyudi, S.Ag., SH., MH Di susun oleh : Nama : Ilham Akbar Bara Fadhila NIM : 162111100 Kelas : HES 5C HUKUM EKONOMI SYARIAH FAKULTAS SYARIAH UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN Ilham Akbar Bara Fadhila1 A. Pendahuluan Upaya hukum luar biasa adalah upaya hukum atas putusan yang telah mempunyai kekuatan c. Foto Copy legalisir Bukti Pembayaran Gaji bagi Pegawai/karyawan atau surat keterangan orang tua /wali dari kepala desa/lurah (bukan surat keterangan tidak mampu); d. Surat Keterangan berdasarkan kriteria peninjauan ulang penetapan UKT yang relevan (Lihat lampiran) Demikianlah permohonan ini dibuat. Pemohon mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama. Pengajuan Peninjauan Kembali dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari sesudah Penetapan/Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru. Apabila alasan Peninjauan dqCToux.

contoh surat permohonan peninjauan kembali perdata